This is the head of your page Example HTML page This is the body of your page.



Saturday, December 2, 2017

Bantuan Menteri Sosial Usai Badai Cempaka Melanda Jogja Dan Sekitarnya



 
lihat Vidio nya


Laporan Reporter Tribujogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyerahkan bantuan dana sosial sebanyak Rp.1,8 miliar lebih, kepada para warga terdampak bencana tanah longsor dan banjir di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penyerahan bantuan langsung dilakukan oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parwansa kepada para warga yang menjadi ahli waris dan terdampak langsung bencana, bertemapt di Balaidesa Kebonagung, Imogiri, Bantul, Sabtu (02/11/2017) siang.

Adapun rincian bantuan Rp 1.8 miliar dari kemensos yakni diserahkan kepada 11 ahli waris korban meninggal dunia sebanyak Rp 165 juta, masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 15 juta/jiwa.
11 orang meninggal dunia dalam bencana di DIY terdiri dari 3 orang dari kota Yogyakarta, 3 orang dari Kabupaten Bantul, 3 orang dari Kulonprogo, dan 2 orang dari Kabupaten Gunungkidul.
Selanjutnya, dana bantuan dari kemensos digunakan untuk pemberian santunan kepada 4 jiwa korban luka-luka senilai Rp. 10 juta.
Pemberian bantuan sembako kepada ahli waris dan korban luka senilai Rp 2 juta.
Kemudian untuk pemberian bantuan peralatan kebersihan lingkungan senilai Rp 1.073.985.800- dan terakhir digunakan untuk bantuan isian hunian tetap kepada keluarga korban meninggal lansia meninggal dunia sebanyak 3 paket senilai Rp 9 juta.
Total nilai bantuan semuanya dari kemesos Rp 1.893.207.776- miliar.
Menteri sosial RI, Khofifah Indar Parwasna mengatakan bantuan sebanyak Rp 1.8 lebih dari pos kementerian sosial itu baru tahap awal.

Pihaknya masih akan memonitor dan menunggu adanya pengajuan bantuan susulan terkait bantuan jaminan hidup (Jadup) bagi korban terdampak bencana.
Dana jaminan hidup, dikatakan Khofifah, baru bisa dicairkan manakala status siaga bencana di setiap darerah kabupaten dan kota sudah berakhir.
Maksimal status siaga bencana itu 14 hari, namun hal itu masih bisa dipercepat maupun diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di daerah atau kota masing-masing.

Selama masa itu, diakui khofifah pihaknya akan terus mengikuti perkembangan situasi yang terjadi disetiap kabuptan/kota.
Setelah masa siaga darurat bencana disetiap kabupaten/kota selesai, maka pihaknya akan menunggu SK Bupati/walikota terkait validasi data usulan penerima Jaminan Hidup.
“Selesai masa Siaga darurat bencana dana Jadup baru bisa dicairkan. Warga terdampak bencana berhak dan mendapatkan bantuan jadup senilai Rp 900 ribu/jiwa,” ujar Khofifah
Bantuan dana jaminan hidup, lanjut Khofifah bisa dicairkan sesuai Surat Keputusan Bupati setelah tervalidasi.
Selain Bantuan Jadup, kemensos juga menunggu data sesuai SK Bupati/walikota bagi korban bencana yang rumahnya rusak berat untuk mendapatkan Sharing Budgeting  A Rp 25 juta.
Ia berharap masing-masing Bupati/walikota di Yogykarta, Gunungkidul, Bantul, Kulonprogo, dan Sleman sebelum masa siaga bencana berakhir, sudah mengirimkan SK terkait validasi data penerima usulan bantuan.
“Saya masih menunggu terkait usulan penerima bantuan jadup. Sebelum masa darurat bencana ini berkahir semoga nanti saya sudah bisa meneriam data itu,” ungkapnya. (*)


TRIBUNJOGJA.COM